Zakat terdiri dari Zakat Fitrah, Zakat Profesi, dan Zakat Perniagaan atau Zakat Mal, sedangkan Fidyah maksudnya adalah memberi makan satu orang selama 1 satu hari dikarenakan berhalangan atau tidak melakukan kewajiban berpuasa dalam bulan Ramadhan, misalnya sudah berusia lanjut, hamil tua dan menstruasi atau haid, namun mereka diwajibkan untuk membayar fidyah dan mengqodho’ puasanya.
1. Zakat Fitrah
Zakat Fitrah = 2.5 Kg Beras x Jumlah Jiwa
Contoh Perhitungan :
Bapak Ajib sebagai kepala keluarga mempunyai seorang istri, 1 orang anak dan 1 orang pembantu. Makanan pokok sehari-hari mereka adalah beras seharga Rp 7.000/kg.
Bapak Ajib sebagai kepala keluarga mempunyai seorang istri, 1 orang anak dan 1 orang pembantu. Makanan pokok sehari-hari mereka adalah beras seharga Rp 7.000/kg.
Zakat fitrah yang harus dibayar oleh Bapak Ajib adalah sebagai berikut:
Jumlah anggota keluarga = 4 Orang
Harga beras per Kg = Rp 7000
Besarnya zakat fitrah = 2,5 Kg x 4 Orang x Rp 7000
= Rp 70.000,- atau 10 Kg beras.
Jumlah anggota keluarga = 4 Orang
Harga beras per Kg = Rp 7000
Besarnya zakat fitrah = 2,5 Kg x 4 Orang x Rp 7000
= Rp 70.000,- atau 10 Kg beras.
2. Zakat Profesi
Zakat Profesi = 2,5 % x Jumlah Penghasilan.
Contoh Perhitungan :
Bapak Ajib memperoleh penghasilan bersih (take home pay) dari tempat kerjanya, pada bulan Agustus 2010 dengan perincian sebagai berikut :
- Gaji termasuk tunjangan sebesar Rp 3.000.000,-
- Penghasilan lain diluar gaji sebesar Rp 1.000.000,-
Total penghasilan yang diperoleh adalah sebesar Rp 4.000.000,-
Jika harga beras per kilogram Rp 7.000,- maka nishob penghasilannya adalah Rp 520 Kg x Rp 7000,- = Rp 3.640.000,-. Dengan demikian Bapak Ajib telah mencapai nishob atau nisab, maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah :
2,5% x Rp 4.000.000,- = Rp 100.000,-/bulan.
Bapak Ajib memperoleh penghasilan bersih (take home pay) dari tempat kerjanya, pada bulan Agustus 2010 dengan perincian sebagai berikut :
- Gaji termasuk tunjangan sebesar Rp 3.000.000,-
- Penghasilan lain diluar gaji sebesar Rp 1.000.000,-
Total penghasilan yang diperoleh adalah sebesar Rp 4.000.000,-
Jika harga beras per kilogram Rp 7.000,- maka nishob penghasilannya adalah Rp 520 Kg x Rp 7000,- = Rp 3.640.000,-. Dengan demikian Bapak Ajib telah mencapai nishob atau nisab, maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah :
2,5% x Rp 4.000.000,- = Rp 100.000,-/bulan.
3. Zakat Perniagaan/Perusahaan
Contoh: Laporan Neraca GoMe Computer, per 31 Des 2009 sbb :
Neraca Per 31 Desember 2009 (dalam jutaan rupiah):
Aktiva Lancar
Kas 10,000.00
Bank 15,000.00
Piutang Usaha 20,000.00
Persediaan 30,000.00
Total Aktiva Lancar 75,000.00
Aktiva Tetap
Kendaraan & Peralatan
(setelah penyusutan) 25,000.00
Total Aktiva 100,000.00
Kewajiban Jangka Pendek
Hutang Usaha 15,000.00
Hutang Gaji 10,000.00
Hutang Sewa 25,000.00
Total Kewajiban Jk Pendek 50,000.00
Kewajiban Jk Panjang 30,000.00
Modal 20,000.00
Total Pasiva 100,000.00
Informasi tambahan:
1. Total Penerimaan bunga bank konvensional th 2009 : Rp 5.000.000,-
2. Seluruh piutang usaha dalam kategori lancar.
(setelah penyusutan) 25,000.00
Total Aktiva 100,000.00
Kewajiban Jangka Pendek
Hutang Usaha 15,000.00
Hutang Gaji 10,000.00
Hutang Sewa 25,000.00
Total Kewajiban Jk Pendek 50,000.00
Kewajiban Jk Panjang 30,000.00
Modal 20,000.00
Total Pasiva 100,000.00
Informasi tambahan:
1. Total Penerimaan bunga bank konvensional th 2009 : Rp 5.000.000,-
2. Seluruh piutang usaha dalam kategori lancar.
Berdasarkan informasi di atas, zakat GoMe Computer dihitung sbb:
A. Harta kena Zakat:
1. Kas 10,000,000.00
2. Bank (Rp.15jt-Rp.5jt*) 10,000,000.00
3. Piutang Usaha 20,000,000.00
4. Persediaan 30,000,000.00
Total 70,000,000.00
B. Kewajiban yg mengurangi Harta Kena Zakat:
1. Hutang Usaha 15,000,000.00
2. Hutang Gaji 10,000,000.00
3. Hutang Sewa 25,000,000.00
Total 50,000,000.00
Jumlah A = 70,000,000.00
Jumlah B = 50,000,000.00
Selisih (A – B) = 20,000,000.00
Jadi Zakat yang harus dikeluarkan adalah:
Rp. 20.000.000,- x 2.5% = Rp. 500.000,-
Catatan:
1. Haul: 1 Tahun
2. Nishab: 85 gram emas
4. Fidyah
Fidyah = Memberi makan satu orang selama 1 hari.
Contoh Perhitungan:
1. Ibu Ajib tidak melakukan puasa pada Ramadhan 1431 H selama 30 hari karena usianya sudah lanjut usia (70 tahun). Harga satu porsi makanan setempat adalah Rp 10.000,-
Kebutuhan makan 1 orang/hari = Rp 10.000,- x 3 kali = Rp 30.000,-
Maka Ibu Ajib wajib membayar fidyah sebesar :
30 hari x Rp 30.000,- = Rp. 900.000,-
1. Ibu Ajib tidak melakukan puasa pada Ramadhan 1431 H selama 30 hari karena usianya sudah lanjut usia (70 tahun). Harga satu porsi makanan setempat adalah Rp 10.000,-
Kebutuhan makan 1 orang/hari = Rp 10.000,- x 3 kali = Rp 30.000,-
Maka Ibu Ajib wajib membayar fidyah sebesar :
30 hari x Rp 30.000,- = Rp. 900.000,-
2. Bu Atun pada Ramadhan tahun lalu sedang hamil tua dan tidak berpuasa selama 20 hari karena mengkhawatirkan kesehatan Bayinya. Nilai satu porsi makanan yang biasa Ibu Atun konsumsi adalah Rp 10.000,-
Kebutuhan makan 1 orang/hari = Rp 10.000,- x 3 kali = Rp 30.000,-
Disamping mengqodho’ puasa, Ibu Atun wajib membayar fidyah sebesar : 20 hari x Rp 30.000,- = Rp. 600.000,-
Kebutuhan makan 1 orang/hari = Rp 10.000,- x 3 kali = Rp 30.000,-
Disamping mengqodho’ puasa, Ibu Atun wajib membayar fidyah sebesar : 20 hari x Rp 30.000,- = Rp. 600.000,-
Wallaahualam.. semoga bermanfaat.