"Dan siapakah yang lebih dzalim daripada orang yang mengada-adakan dusta terhadap Allah sedang dia diajak kepada al-Islam? dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang dzalim. * Mereka ingin memadamkan cahaya Allah dengan mulut (tipu daya) mereka, tetapi Allah (justru) menyempurnakan cahaya-Nya, walau orang-orang kafir membencinya". (ash-Shaf : 7-8)
Diantara dalil-dalil yang hendak mereka padamkan:
1. Mereka menyatakan dalam rumah tangga kedudukan pria dan wanita sama, padahal Allah berfirman:
"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebagaian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harga mereka."
2. Mereka menganggap hukum warits dalam Islam tidak adil, mereka ingin pembagian warits antara anak laki-laki dan wanita sama, padahal Allah berfirman:
"Allah men-syariat-kan bagimu tentang (pembagian warits untuk) anak-anakmu, yaitu: bagian seorang anak laki-laki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan." (QS. An-nisaa' : 11).
3. Mereka memaksakan kehendak, akan bolehnya perkawinan sesama jenis (laki-laki nikah dengan laki-laki dan wanita nikah dengan wanita), homosex dan lesbi.
Dengan memelintir ayat makna azwaja (yang penting berpasang-pasangan, suka sama suka tinggal dalam satu rumah).
Padahal Allah berfirman dalam ayat tersebut, makna
"azwaja" yang artinya (pasangan) adalah:
laki-laki nikah dengan wanita, telah terbukti dari generasi ke generasi, abad ke abad semua utusan Allah (para Nabi dan Rasul) diikuti para ulama pewarits ilmu, semua menyatakan bahwa nikah itu antara pria dengan wanita,
BUKAN bermakna pasangan sesama jenis (QS. Ar-Ruum : 21).
Kaum liberal benar-benar telah kufur terhadap ayat ini, setidaknya mereka telah memalingkan makna sebenarnya dengan memperturut penafsiran hawa nafsunya. Nampak gamblang dan terang-benderang, dengan gigihnya
JIL (Jaringan Islam Liberal) membebek dan mengekor kedatangan seorang wanita lesbi:
Irshad manji, wanita yang terang-terangan mengaku lesbian, untuk keliling ke beberapa kota menyampaikan kuliah umum tentang
"Kebebasan dan Cinta". Anehnya kaum JIL ini, gerombolan yang dipimpin
Ulil Abshar dholalah cs ini, kita mendengar mereka sering kali membodoh-bodohkan ulama -- karena merasa intelektual -- namun kali ini mereka rela menjadi bodoh, mengekor, membuntuti wanita lesbi keliling kota. Wow, benar-benar kedunguan yang luar biasa dan menyesatkan!
Bagaimana tidak dungu? gerombolan ini sudah melakukan perbuatan keji (al-
fashiyah), suatu perbuatan hinda dan nista, karena perbuatan mereka ini dilakukan meniru perbuatan kaum Nabi Luth ribuan tahun silam, seperti dalam firman-Nya:
"Dan (ingatlah) ketika Luth berkata kepada kaumnya: 'Sesungguhnya kamu benar-benar mengerjakan perbuatan yang amat keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun dari umat-umat sebelum kamu'. * Apakah sesungguhnya kamu patut mendatangi laki-laki, memotong jalan, dan mengerjakan kemungkaran di tempat-tempat pertemuanmu? Maka jawaban kaumnya tidak lain hanya mengatakan: 'Datangkanlah kepada kami azab Allah, jika kamu termasuk orang-orang yang benar'. * Luth berdoa: 'Ya Tuhanku, tolonglah aku (dengan menimpakan azab) atas kaum yang berbuat kerusakan itu'". (QS. Al-Ankabut : 28, 29, 30)... Selanjutnya Allah Ta'ala berfirman:
"Dan tatkala utusan kami (para malaikat) datang kepada Ibrahim membawa kabar gembira, mereka mengatakan: 'Sesungguhnya kami akan menghancurkan penduduk negeri (Sodom) ini; Sesungguhnya penduduknya adalah orang-orang yang dzalim'. * Berkata Ibrahim: 'Sesungguhnya di kota itu ada Luth". Para malaikat berkata: 'Kami lebih mengetahui siapa yang ada di kota itu. Kami sungguh-sungguh akan menyelamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali isterinya. Dia adalah termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). * Dan tatkala datang utusan-utusan kami (para malaikat) itu kepada Luth, dia merasa susah karena (kedatangan) mereka, dan (merasa) tidak punya kekuatan untuk melindungi mereka dan mereka berkata: 'Janganlah kamu takut dan jangan (pula) susah. Sesungguhnya kami akan menyelamatkan kamu dan pengikut-pengikutmu, kecuali isterimu, dia adalah termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan)'. * Sesungguhnya kami akan menurunkan azab dari langit atas penduduk kota ini karena mereka berbuat fasik." (QS. Al-Ankabuut : 31 - 34).
Nabi shallallaahu 'alaihi was sallam bersabda:
Jabir bin Abdullah radhiyanllahu'anhuma berkata, ia mendengar Rasulullah shallallaahu 'alaihi was sallam bersabda:
"Sesungguhnya yang paling aku khawatirkan atas ummatku adalah ummatku (meniru) perbuatan kaum Nabi Luth." [HR Tirmidzi : 1388, Ibnu Majah : 2553, dan Ahmad : 14561].
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma, dia berkata: Rasulullah shallallaahu 'alaihi was sallam bersabda:
"Allah melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Luth, (beliau mengulanginya sebanyak tiga kali)." [HR Ahmad dalam kitab Musnad-nya : 2763 dan 2765]
Hukuman bagi pelaku homosex dan lesbian: MATI
Perhatikanlah sabda Nabi shallallahu 'alaihi was sallam!
Dari Ibni Abbas rahiyallahu 'anhuma, ia berkata:
"Rasulullahu shallallahu 'alaihi was sallam bersabda: Siapa saja mendapati seseorang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth (yakni sodomi, homosex, lesbian) maka bunuhlah mereka yang menyodomi dan yang disodomi." [HR. Abu Dawud : 3869, At Tarmidzi : 1376, Ibnu Majjah : 2551, Ahmad : 2596]
Mereka dibunuh dengan cara dirajam, hukuman demikian itu apa yang telah dilakukan Nabi SAW kepada para pelaku homo ataupun lesni, demikian pula apa yang telah dilakukan para sahabat rahiyallahu 'anhuma.
Saat ini banyak yang meniru, bahkan kaum liberal sekuler membelanya dengan alasan humanism, sebab katanya: "mereka ini tidak menghendaki, karena itu semua sudah taqdir tuhan tidak bisa mengelak dari kodrat" katanya.
Perhatikan firman Allah berikut ini:
"Dan apabila mereka melakukan perbuatan keji, mereka berkata: 'Kami mendapati nenek moyang kami mengerjakan yang demikian itu, dan Allah menyuruh kami mengerjakannya.' Katakanlah: 'Sesungguhnya Allah tidak menyuruh (mengerjakan) perbuatan yang keji." Mengapa kamu mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui?" (QS. Al-A'raf : 28).
4. Mereka memprovokasi para muslimah agar setara dengan pria, tentang kebolehan
safar (perjalanan) beberapa malam, padalah syara' membatasi bagi para wanitanya hanya boleh ber-
safar satu hari satu malam tanpa disertai
mahrom. Sebagaimana hadits Nabi SAW:
"Tidak halal (haram) bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir, melakukan perjalanan (satu kali jalan) selama satu hari satu malam, tanpa disertai mahrom (saudara laku-laki perwalian yang telah baligh) yang mengikutinya." (Muttafaqun 'alaih).
Begitu pula dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh imam al-Bukhariy:
Dari ibi Abbah radhiyallahu 'anhuma, sesungguhnya ia mendengar Nabi shallallahu 'alaihi was sallam bersabda: "Janganlah sekali-kali ber-kholawat (berduaan) antara pria dan wanita, dan jangan pula sekali-kali seorang wanita melakukan safar perjalanan sendirian, kecuali disertai mahrom (saudara laki-laki perwalian yang telah baligh)," maka berdirilah seseorang, dan berkata: "Wahai Rasulullah, aku telah menetapkan diri untuk ikut serta dalam pasukan perang selama sekian dan sekian, sementara isteriku keluar untuk (perjalanan) ber-hajj. Bagaimana ini?" Nabi SAW menjawab (sabdanya): "Pulanglah (tidak usah ikut berperang), sertai isterimu untuk (ikut perjalanan isterimu) ber-hajj."
5. Kaum sekuler liberal dengan gagasannya kesetaraan gender, menganggap wanita dengan pria itu sejajar, setara, mereka juga menyamakan kedudukan seorang ibu
boleh menjadi wali dalam nikah seperti ayah kandung. Padahal wanita/ibu selamanya tidak akan pernah menjadi wali, sebab wali itu laki-laki, sebagaimana Nabi SAW bersabda:
"Tidak ada nikah kecuali dengan wali." (Shohih al-Bukhariy, Abu Dawud, at-Tarmidzi, Ibnu Majjah).
"Wanita mana saja menikah dengan tanpa izin walinya, maka nikahnya batal, maka nikahnya batal, maka nikahnya batal." (at-Tarmidzi : 1021, Ahmad : 23236, al-Hakim : 2655, ad-Daramiy : 2239, ad-Daaruquthniy : 284, Shohih Ibnu Hibban : 4150).
6. Dalam hukum Islam, menyebut anak tiri, anak angkat, atau anak hasil zina dengan menisbahkan pada bapak yang merawat/dalam rumah tangga itu sebagai ayah kandung: haram hukumnya. Allah Ta'aala berfirman:
"..Dan tidaklah Allah menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataan di mulutmu saja.."
"Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; Itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu." (QS. Al-Ahzab : 4-5).
7. Dalam masyarakat sekuler liberal, tidak ada undang-undang masyarakat yang mengatur urusan status sosial "dalam konteks" pasangan pernikahan: pezina atau bukan pezina sama saja, wanita tidak dinilai dengan kesholehan-nya, begitu pun pria pezina tidak ada larangan menikah dengan wanita mana saja, padahal Allah Ta'aala melarang hal yang demikian itu, sebagaimana firman-Nya:
"Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin." (TQS. An-Nuur : 3).
8. Dalam UU negara sekuler, banyak orang atau pejabat yang menolak hukum kebolehan poligami, bahkan melarang keras bagi pegawai negara menikah lebih dari satu dengan PP no. 10, namun mereka membiarkan terjadinya perzinahan, hingga melahirkan keturunan yang tidak jelas nasabnya, padahal Allah Ta'aala membolehkan poligami, sebagaimana firman-Nya:
"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuang yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tida atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya."
Kegagalan sebahagian pelaku rumah tangga poligami bukanlah dalil untuk menolak syari'at poligami. Sehingga tidak bisa dijadikan argumen adanya sebagian pandangan bahwa, poligami selalu tidak adil, rumah tangga poligami banyak yang berantakkan, berdasarkan survey rumah tangga poligami rusak dan menderita.
Jawaban atas hal yang demikian itu: "kegagalan rumah tangga bukan hanya dalam rumah tangga poligami, namun rumah tangga monogami pun banyak yang gagal berumah tangga. Bahkan lebih banyak kasus yang bermasalah dibanding yang poligami. Lantas apakah karena fakta kwantitatif itu muncul larangan hukum nikah? Karena fakta di masyarakat menikah menghasilkan kerusakkan rumah tangga??
Rusak dan menderita adalah buah dari sikap perilaku dzalim seseorang, ini adalah suatu hukum tersendiri bagi orang yang berbuat dzalim, bukan hukum poligaminya dan hukum Allah mana saja tidak bisa dibatalkan berdasarkan pemeluknya berbuat dzalim -- apalagi hanya berdasarkan hasil survey. Bahkan hukum-hukum Islam tidak bisa dianulir satupun meski ummat Islam rusak secara keseluruhan. Jika berdasarkan survey ummat Islam telah rusak semuanya -- apakah lantas agama Islam harus dihapuskan dari muka bumi? SUDAH PASTI TIDAK DEMIKIAN! Lantas mengapa tidak berkata hal yang sama? Misalnya:
"berdasarkan survey hampir semua pejabat korupsi, dan dzalim, maka keberadaan Indonesia harus dihapus dari muka bumi". Begitukah? Ide ini benar-benar absurd!
9. Poligami ditentang, NAMUN pengakuan anak hasil zina diundang-undangkan. Masih ingat? Kasus penyanyi dangdut yang menuntut agar anaknya diakui oleh sang ayah yang pejabat -- dari hubungan gelap mereka? Berapa banyak kasus selingkuh zina seperti ini? Padalah Nabi SAW bersabda"
Dalam kitab sunan Abu Dawud, dia meriwayatkan dari Amr bin Syu'aib dari bapaknya dari kakeknya, ia berkata:
Seorang laki-laki berdiri menanyakan kepada Nabi SAW: "Ya Rasulullaah, sesungguhnya bocah ini adalah anakku, aku telah menzinai ibu anak ini dulu di masa jahiliyah". Rasulullaah SAW bersabda: "Tidak berlaku lagi (kebiasaan) itu di dalam Islam, dan telah berlalu tradisi jahiliyah, anak tersebut "lil firasy" untuk kasur (yakni ibunya yang ditiduri), adapun untuk yang menzinai (laki-lakinya) adalah batu (dirajam)." Ket: ini yang sering kita dengar istilah anak batu.
Masih dalam kitab sunan Abu Dawud:
"Anak hasil zina - nasabnya kepada keluarga ibunya, baik dari wanita merdeka maupun dari budak."
"Anak dari hasil zina tidak mewarisi dan diwarisi." (at-Tarmidzi : 2039, Ibnu Majjah : 2735).
Ancaman bagi yang
mengaku-aku ayah kandung, seperti Sabda Nabi SAW:
Dari Abu Dzar al-Ghifariy radhiyallahu 'anhu, dia mendengar Rasulullahu shallallahu 'alaihi was sallam bersabda: "Tidaklah seseorang yang mendakwa (mengaku-aku) orang lain sebagai bapaknya, padahal dia tahu bahwa itu bukan bapaknya, maka dia itu kafir." (Shohih Muslim : 93).
10. Dalali yang mereka anggap kekerasan,
"..wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka."
"Segeralah didik anak-anak kalian untuk sholat, setelah mereka usia 7 tahun, (bila mereka membangkang) pukullah mereka!" (Sunan Abu Dawud : 418).
Dan masih banyak lagi hal-hal yang mereka bolak-balikkan agar terlihat merekalah pembebas hak asasi manusia di jagat raya ini. Tanpa kehadiran mereka manusia terbelenggu dengan hukum-hukum, yang padahal itu merupakan hukum Allah Sang Pencipta manusia, sebagai buku panduan manusia itu sendiri. Ibaratnya pabrikan toyota sebagai pembuat mobil dengan merk toyota tentu dia pula yang membuat buku panduannya, bukan honda atau ford, betuul??
Selamat merenung kawan, semoga kita semua dibebaskan dari kesalahpahaman dan kedangkalan berpikir, serta tidak ikut memperturutkan hawa nafsu kita sendiri. Saya sendiri pun termasuk orang yang pernah mengalami masa jahiliyah dan ingin selalu belajar untuk lebih baik lagi. Insyaa Allaah.
Wallaahualam bi shahwab.
*ini saya dapatkan dari acara pengajian setiap hari Kamis setelah sholat zuhur di mushalla parkiran lantai 2 Intiland Tower, Jl. Jend. Sudirman Kav. 32. Jakarta. Saya hanya menyadur dari fotokopian yang saya dapat & sedikit ditambahkan/dikurangi tanpa mengurangi makna sesungguhnya.